Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) STMIK Palangkaraya dibentuk berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua yang dikeluarkan pada 18 Desember tahun 2009 yang di tanda tangani oleh Bapak Drs. Sartana, M.Si. sesuai dengan Program Kerja STMIK Palangkaraya Tahun Akademik 2009/2010, Kalender Akademik serta hasil rapat dinas STMIK Palangkaraya tanggal 06 Desember 2009.
Pembentukan UPMI ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan penjabaran dari Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanahkan bahwa ”Evaluasi pendidikan yang terdiri dari kegiatan Pengendalian, Penjaminan dan Penetapan Mutu Pendidikan.” Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Dengan demikian, pemenuhan SNP oleh sebuah perguruan tinggi memiliki arti yang sangat penting yang menandakan bahwa perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut, setiap perguruan tinggi di Indonesia perlu menyusun dan mengelola standar mutu dengan tujuan memberikan inspirasi tentang 4 (empat) hal pokok, yaitu: (1) Proses penetapan standar; (2) Implementasi standar mutu; (3) Evaluasi terhadap implementasi standar mutu; dan (4) Proses peningkatan standar mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Selanjutnya seiring dengan perkembangan waktu bahwa institusi kedepannya harus melakukan pengembangan-pengembangan atau peningkatan institusi maka UPMI berubah bentuk menjadi Unit Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan pada tahun 2017 berdasarkan Keputusan Ketua STMIK Palangkaraya Nomor 11/STMIK-A/AU/2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola di Lingkungan STMIK Palangkaraya.
Sebagai Unit Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan (UPMIP) memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap :
- Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal dan pengembangan di lingkungan STMIK Palangkaraya sesuai dengan pedoman penjaminan mutu;
- Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan penerapan sistem penjaminan mutu internal dan pengembangan di lingkungan STMIK Palangkaraya;
- Memperbaiki secara terus menerus terhadap pelaksanaan sistem penjaminan
mutu dan pengembangan institusi di lingkungan STMIK Palangkaraya.
STMIK Palangkaraya sebagai salah satu perguruan tinggi berkomitmen melaksanakan penjaminan mutu sehingga tugas dan tanggung jawab tersebut dapat berjalan dengan baik guna mendukung pencapaian Visi, Misi dan Tujuan Institusi disamping sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah.
Adapun proses pelaksanaannya merupakan suatu proses kegiatan yang mandiri, yaitu proses penjaminan mutu dirancang, dijalankan dan dikendalikan sendiri oleh perguruan tinggi melalui sebuah lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi. Sebagai langkah strategis dalam proses pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan peningkatan mutu STMIK Palangkaraya, maka UPMIP menyusun dan melaksanakan sejumlah program kerja agar dapat mewujudkan proses penjaminan mutu dimaksud. Penyusunan program kerja UPMIP bertujuan untuk mewujudkan praktik baik dalam proses penjaminan mutu internal di STMIK Palangkaraya, yaitu untuk mendorong upaya penjaminan secara konsisten dan berkelanjutan. Melalui program kerja UPMIP diharapkan dapat bekerja secara efektif dan terarah dalam pelaksanaan proses peningkatan mutu.
SK Pembentukan bisa di lihat atau di klik disini